Pengesahan Kebijakan Anti-Perjudian di Bangladesh Mulai 1 Juli, parlemen Bangladesh memperkenalkan Undang-Undang Pencegahan Perjudian yang bertujuan untuk menghapus berbagai bentuk perjudian seperti kasino dan judi online. Peraturan baru ini menggantikan hukum lama yang sudah tidak sesuai dengan pesatnya perkembangan judi digital saat ini.
Penekanan pada Aspek Digital
Undang-undang ini disusun atas prakarsa Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, mengikuti rekomendasi komite parlemen. Meski tujuan utamanya untuk mengendalikan judi, beberapa anggota parlemen mencemaskan implementasi kekuasaan yang mungkin merugikan hak warga.
Perdebatan dan Keberatan
Sejumlah anggota parlemen, seperti Akhter Hossen dari Partai Warga Negara Nasional, menyetujui aturan ini meskipun mereka khawatir terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum dalam penggeledahan dan pemblokiran situs tanpa izin pengadilan. Nazibur Rahman juga mengingatkan tentang konflik yang mungkin muncul dengan KUHAP.
Tanggapan Resmi Pemerintah
Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa memerlukan persetujuan pengadilan dapat memperlambat tindakan dan memungkinkan bukti atau situs judi dihilangkan sebelum tindakan diambil. Selain itu, polisi sudah diberi otoritas serupa berdasarkan hukum lainnya.
Dukungan dari Partai Oposisi
Nahid Islam, Kepala Whip Oposisi, menyambut baik kebijakan ini walaupun kecewa dengan penolakan amandemen yang diajukan. Ia menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan hukum ini serta melindungi hak asasi manusia.
Sanksi dan Definisi
UU baru ini memberikan hukuman hingga 2 tahun penjara atau denda maksimum Tk 200.000 bagi pelaku judi. Pelanggaran judi online dikenai hukuman lebih berat hingga 5 tahun penjara atau denda Tk 1 crore, dan taruhan online dapat berakibat hingga 7 tahun penjara serta denda Tk 5 crore.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Salahuddin Ahmed menguraikan bahwa judi online sering menggunakan media sosial, VPN, dan sistem pembayaran digital untuk penipuan, yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi. Tren ini juga mengancam generasi muda serta keamanan publik di Bangladesh.
Klasifikasi Aktivitas Perjudian
Hukum baru ini mengidentifikasi 24 jenis aktivitas terkait perjudian, terutama yang memanfaatkan teknologi modern. Langkah ini bertujuan untuk mempersempit celah hukum dan memperkuat otoritas penegak hukum dalam memerangi kejahatan terkait perjudian.
Dengan kebijakan ini, Bangladesh berupaya mengatasi dampak perjudian yang didukung teknologi, sambil menjamin bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa mengabaikan hak asasi manusia.